Pelaku UKM Masih Hadapi Berbagai Hambatan di Era Digital, Kapasitas Produksi Hingga Regulasi
Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto nasional mencapai 60,51 persen dan menyerap 96,92% tenaga kerja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 60,51 persen, dan menyerap 96,92% tenaga kerja.
Hingga saat ini, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 65 juta. Dari jumlah itu, sekitar 64,6 juta masuk kategori usaha mikro.
Dalam riset terbaru SMERU Research Institute yang disampaikan dalam acara Forum Kajian Pembangunan (FKP) diadakan bersama Tokopedia, beberapa hari lalu mengungkap UKM Indonesia masih hadapi berbagai tantangan dan gambaran di era digital.
Peneliti SMERU Research Institute, Wandira Larasati, mengatakan, pelaku usaha skala kecil dan menengah seringkali dianggap kelompok pengusaha yang sudah berdaya secara finansial, memiliki manajemen usaha yang lebih modern, memiliki usaha skala besar, dan kurang memerlukan bantuan serta kemudahan sebagaimana yang didapatkan oleh pelaku usaha skala mikro.
“Meski tidak memiliki masalah pada modal usaha, banyak pengusaha kecil dan menengah mengalami hambatan dan tantangan hingga usaha mereka stagnan bahkan mengalami kerugian,” kata peneliti yang akrab dipanggil Dira, ditulis Kamis (29/6/2023).
Menurut Dira, dari hasil risetnya terungkap beberapa hambatan yang kerap dialami para pelaku usaha, antara lain kapasitas pelaku usaha.
“Ia harus menyesuaikan kapasitas produksi yang lebih besar hingga perlu manajemen bisnis dan pengawasan yang baik. Juga ketersediaan pekerja yang belum memenuhi kebutuhan manajemen perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut, kendala regulasi menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pengusaha kecil dan menengah.
Baca juga: Inggris Kucurkan Rp9,57 Miliar Kembangkan UMKM di Kampung Dolly Surabaya
“Ia tidak punya informasi mengenai pajak, perizinan, dan beberapa aturan lainnya yang belum tersosialisasikan,” ucap Dira.
Senada dengan Dira, Rossa Novitasari, Kepala Bidang Investasi UKM, Kemenkop UKM menuturkan, salah satu kendala UKM adalah produknya tidak terstandar dengan baik.
“Boleh jadi pada pesanan pertama, produk yang dijual berkualitas, tapi pesanan kedua dan ketiga, kualitas produk itu tidak dijaga secara konsisten,” ujarnya.
Selain itu, legalitas usaha juga menjadi kendala karena menghambat mereka untuk mengakses pembiayaan.
Baca juga: 5 Tips Sukses dari UMKM Kerajinan di Solo, dari Mau Belajar hingga Jeli Lihat Peluang
“Dengan begitu mereka mengalami hambatan saat harus memperbesar kapasitas produksi atau meningkatkan layanannya,” ujarnya.
Begitu juga dengan pemasaran yang kadang kala menjadi tantangan tersendiri. "Beruntung kita punya platform e-commerce seperti Tokopedia yang bisa membantu mempromosikan produk dan jasa pelaku usaha secara lebih luas ke seluruh pelosok di tanah air," tambahnya.
Alfredo Setiabudi, Senior Vice President of Ads Solution, Tokopedia, menjelaskan, Tokopedia telah memiliki 4 skema keanggotaan seller, yakni Regular Merchant, Power Merchant, Power Merchant PRO, dan Official Store.
“Selain itu, aspek pemasaran menjadi penting untuk diimplementasikan oleh pelaku bisnis sebagai sarana dalam memperkenalkan produk ke target audience, membangun citra baik ataupun branding, meningkatkan penjualan dan lainnya," ujar Alfredo.
Ia menyebut, Tokopedia Marketing Solutions bertujuan membantu bisnis dari skala kecil, menengah, hingga besar untuk mengakselerasi bisnis mereka di platform ini.
"Jangkauan ini lebih luas ke pengguna yang tersebar di 99 persen kecamatan di Indonesia," kata dia.