Dorong Kinerja Ekspor, Kemendag Beri Relaksasi Kebijakan Produk Pertanian dan Kehutanan
Kemendag telah memberikan relaksasi kebijakan terhadap berbagai jenis produk nonmigas, yaitu produk pertanian dan kehutanan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan relaksasi kebijakan terhadap berbagai jenis produk nonmigas, yaitu produk pertanian dan kehutanan.
Diketahui, kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, relaksasi ini dalam rangka mendorong kinerja ekspor.
Baca juga: Bulog Tanggapi Kemendag Teken Kontrak Impor Satu Juta Ton Beras dengan India
“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” kata Jerry dalam keterangannya, dikutip Senin (3/6/2023).
Produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada 15 Juli 2023—14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang.
Baca juga: Cek Harga Sembako di Karawang, Wamendag Jerry Nyatakan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Adha
Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi 15.000 mm².
Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).
Jerry juga menyampaikan, Kemendag telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen.
Surveyor independen itu harus memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Dalam hal ini, Kemendag mempercayakan PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS).
Hal itu dalam rangka memastikan produk yang diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis.
"Sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” kata Jerry.