Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp116 Triliun Selama 2018 hingga 2022
Kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal selama rentang tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai lebih dari Rp116 triliun.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal selama rentang tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai lebih dari Rp116 triliun. Kendati demikian, tren kerugian itu terus menurun.
"Kemudian, nilai tersebut, trend kerugian mengalami penurunan, rata-rata kerugian per tahun juga terus mengalami penurunan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Sementara, kalau terkait masih maraknya penipuan dengan skema ponzi, caranya OJK adalah mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Ini selalu kita sosialisasikan ya 2L, legal logis ya, selalu dan ini juga masyarakat sudah mulai pintar ya untuk cek legalitasnya dan juga untuk mengecek apakah logis untuk berbagai skema atau kemudian penawaran-penawaran yang diberikan kepada masyarakat tersebut," kata Friderica.
Kemudian langkah yang dilakukan kalau masyarakat menjadi korban scam, yakni melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Kepolisian untuk dapat dilakukan upaya penegakan hukum.
Baca juga: Bappebti Soroti Kejahatan Investasi Ilegal di Industri PBK, Minta Masyarakat Pahami Modusnya
"Kemudian tren pelaporannya di OJK ini tadi kami sampaikan terus mengalami penurunan dan modus penipuan baru yang muncul ini sedang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi," pungkasnya.