Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp116 Triliun Selama 2018 hingga 2022

Kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal selama rentang tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai lebih dari Rp116 triliun.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp116 Triliun Selama 2018 hingga 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan rilis kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong alat kesehatan yang telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal selama rentang tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai lebih dari Rp116 triliun. Kendati demikian, tren kerugian itu terus menurun.

"Kemudian, nilai tersebut, trend kerugian mengalami penurunan, rata-rata kerugian per tahun juga terus mengalami penurunan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Sementara, kalau terkait masih maraknya penipuan dengan skema ponzi, caranya OJK adalah mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Ini selalu kita sosialisasikan ya 2L, legal logis ya, selalu dan ini juga masyarakat sudah mulai pintar ya untuk cek legalitasnya dan juga untuk mengecek apakah logis untuk berbagai skema atau kemudian penawaran-penawaran yang diberikan kepada masyarakat tersebut," kata Friderica.

Kemudian langkah yang dilakukan kalau masyarakat menjadi korban scam, yakni melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Kepolisian untuk dapat dilakukan upaya penegakan hukum.

Baca juga: Bappebti Soroti Kejahatan Investasi Ilegal di Industri PBK, Minta Masyarakat Pahami Modusnya

"Kemudian tren pelaporannya di OJK ini tadi kami sampaikan terus mengalami penurunan dan modus penipuan baru yang muncul ini sedang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas