Total Utang Pinjol Naik Jadi Rp51,46 Triliun Per Mei 2023, OJK: Tingkat Wanprestasi Masih Terkendali
Ogi Prastomiyono mengatakan, Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) dari pinjol masih terkendali.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa total outstanding pinjaman online (pinjol) pada April 2023 sebesar Rp50,53 triliun dan meningkat lagi per Mei 2023 menjadi Rp51,46 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) dari pinjol masih terkendali.
Diketahui, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Viral Pegawai Minimarket Akhiri Hidup di Gorontalo, Diduga Depresi Gegara Ditipu Pinjol
"Kemudian, tingkat wanprestasi 90 hari, TWP90 itu di kisaran 3,36 persen," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Ogi menjelaskan, sepanjang monitoring OJK, TWP90 peer to peer landing tertinggi terjadi pada Agustus 2020 atau masa awal pandemi Covid-19.
"Di awal-awal pandemi Covid-19 itu, TWP90 pada saat Agustus 2020 itu bahkan mencapai di level 8,88 persen," katanya.
Dia menambahkan, kemudian dalam perjalanan waktu tingkat TWP90 tersebut menurun di kisaran antara 2,8 persen sampai 3,3 persen.
"Saat ini, TWP90 hari itu di kisaran 3,36 persen. Kami anggap itu masih cukup baik ya," pungkas Ogi.