Elpiji 12 Kg Turun Harga, Tapi Gas Elpiji 3 Kg Tetap, Ini Penjelasan Pertamina
Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram dipastikan tidak mengalami penurunan harga.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram dipastikan tidak mengalami penurunan harga.
Padahal, Pertamina telah menurunkan harga jual LPG khusus non-subsidi rumah tangga, yakni LPG 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram (kg).
Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Elpiji Non-subsidi, Segini Harga Terbarunya
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, penentuan harga LPG non-subsidi dilakukan Pertamina secara berkala berdasarkan evaluasi harga pasar, tepatnya harga LPG internasional.
Penentuan harga LPG Non-Subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
Sementara untuk harga LPG bersubsidi penetapan harga patokannya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," jelas Fadjar dalam pernyataannya yang diperoleh, Rabu (5/7/2023).
"Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah," sambungnya.
Baca juga: Harga Gas Elpiji Resmi Turun: di Jawa Bright 5,5 Kg Jadi Rp 96.000, Bright 12 Kg Dipatok Rp 204.000
Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Pertamina imbuh Fadjar, senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini LPG 3 Kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.
"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," pungkasnya.