Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking

Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking apabila ditilang dalam kegiatan Operasi Patuh 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara membayar tilang di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking.

Mulai Senin (10/7/2023) hari ini, Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.

Denda tilang, dapat dibayarkan di BRI melalui teller, ATM, dan mobile banking.

Baca juga: Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara, Hanya yang Bersertifikat

Dikutip dari laman etilang.info, inilah cara membayar denda tilang:

1. Bayar tilang via Teller BRI

BERITA REKOMENDASI

- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah


- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Polisi Adakan Razia saat Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Jangan Tak Pasang Plang Tanda Razia

2. Bayar tilang via ATM BRI

Ilustrasi gerai ATM BRI.
Ilustrasi gerai ATM BRI. (Kompas.com)

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Polri Gelar Operasi Patuh

Diketahui, Korlantas Polri  akan menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua minggu, mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).

Operasi Patuh 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi Patuh 2023 akan menyasar 14 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.

Dikutip dari Instagram @ntmc_polri, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Patuh 2023:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas