Roatex Toll System Rombak Manajemen, 20 Karyawan Terkena PHK
Roatex Toll System merombak manajemen baru dengan melakukan efisiensi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20 karyawan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Roatex Toll System (RITS) merombak manajemen baru dengan melakukan efisiensi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20 karyawannya.
Direktur Utama RITS Attila Keszeg mengatakan, kebijakan restrukturisasi itu diambil untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.
"Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi, dengan sumber daya manusia profesional andal dengan kemampuan dan kompetensi tinggi agar mampu mendukung dan menyukseskan fase operasional proyek MLFF ini," ungkap Attila dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Prediksi Roatex, Tidak Ada Kenaikan Tarif Tol Saat Uji Coba MLFF
"Tentu saja langkah ini kami lakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini kementerian PUPR dan BPJT," tutur Atila.
Dikatakan Attila, restrukturisasi akan dilakukan selama enam bulan secara gradual termasuk proses rekrutmen untuk mengisi kebutuhan yang akan meningkat seiring dengan berjalannya fase operasional.
Di sisi lain, kuasa hukum PT RITS Mochamad Sutami Attamimi menjelaskan, setidaknya ada 20 karyawan yang terkena PHK lantaran komitmen yang tidak sejalan.
Baca juga: Operasional MLFF Akan Gunakan 400 Gantry, Roatex Indonesia: 2 Sudah Terpasang
"Lebih kurang 20 orang yang di sudahi dari 50 karyawan. Enggak sampai 50 persen," kata dia.
Dikatakan Sutami, dasar dari keputusan manajemen baru mengakhiri hubungan kerja adalah berdasarkan evaluasi terhadap perilaku, dedikasi, dan loyalitas karyawan selama ini.
"Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut," ujar dia.
"Sekalipun terjadi pengurangan, di saat yang bersamaan juga akan lakukan perekrutan untuk mengisi sejumlah posisi di tubuh PT RITS," sambungnya.
Terakhir, Mochamad Sutami menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan ini, PT RITS tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"PT RITS tentunya akan memberikan pesangon atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Bahkan kami menawarkan lebih dari yang diatur oleh regulasi ketenagakerjaan," tutur dia.
"Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, PT RITS juga membantu mencari solusi agar mereka dapat bekerja di tempat lain dengan menawarkan jasa agensi pencarian bakat (headhunter) sehingga mereka mendapatkan panduan tentang peluang kerja berdasarkan kualifikasi mereka," lanjutnya.