DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM
Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus duduk bersama menyikapi Project S Tiktok.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Menurut Bank Indonesia pada tahun 2022 nilai transaksi e-Commerce di Indonesia mencapai Rp 476,3 triliun. Sayangnya, sekali lagi sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu Rp 428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama dari China," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, sektor UMKM tanah air kembali mendapat ancaman dengan adanya Project S TikTok yang juga dinamai fitur TrendyBeat.
"Program ini memanfaatkan pasar Indonesia yang sangat besar, namun memprioritaskan penjualan produk UMKM dari China. Tiktok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China untuk memproduksi barang yang laris di masyarakat Indonesia," jelas Amin.
Amin juga menuturkan persoalannya adalah tidak ada regulasi yang bisa Project S TikTok karena dianggap media sosial.
"Melalui sidang paripurna ini, saya minta pimpinan DPR RI mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri," imbuhnya.
TikTok Berbohong
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan pernyataan terkait Project S Tiktok yang diklaim tidak ada di Indonesia.
Teten secara gamblang menjelaskan bahwa Project Tiktok S perlu diantisipasi untuk melindungi pelaku UMKM lokal.
“Ya, kita kan lihat project S TikTok di Inggris. Di Inggris itu kalau kita lihat misalnya 67 persen algoritma Tik Tok Itu bisa mengubah behavior konsumen yang tadinya nggak mau belanja jadi mau belanja. Dan bisa mengarahkan ke produk yang mereka bawa dari China,” ucapnya di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut Teten, projecy TikTok ini menyatukan antara media sosial cross border dengan ritel online.
Teten menjelaskan hari ini saja meskipun UMKM sudah 21 juta yang terhubung ke sistem digital ini kan yang dijual online ini sudah mayoritas produk China.
Baca juga: TikTok Shop Rugikan UMKM, Menkop Teten Masduki Minta Revisi Permendag Nomor 50 Dipercepat
“Sehingga kalau ini tidak segera kita antisipasi lewat kebijakan yang tepat di Kementerian Perdagangan, menurut saya nanti market digital kita akan didominasi oleh produk-produk China,” imbuhnya.
Menkop Teten bertutur kekhawatirannya bukan karena anti produk asing tetapi pelaku UMKM sudah sepatutnya mendapat perlindungan melalui kebijakan.
“Kita bukan anti produk China bukan anti produk dari luar. Kita sudah pasar yang terbuka tapi kita juga tentu melindungi UMKM kita supaya tidak kalah bersaing. Kalau misalnya ritel online itu masih diperbolehkan menjual produk dari luar itu langsung ke konsumen lewat ritel online, itu pasti UMKM nggak bisa bersaing,” ucap Teten.