Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Desakan Revisi Permendag 50/2020 Menguat, untuk Lindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok Shop

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Desakan Revisi Permendag 50/2020 Menguat, untuk Lindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok Shop
Istimewa
Ilustrasi TikTok- Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop belakangan menyita perhatian publik, termasuk pejabat negeri dan wakil rakyat karena diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM. 

Platform seperti Tiktok Shop, menurutnya, saat ini menjadi social commerce yang tidak diatur oleh regulasi. “Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce,” kata Bhima, Senin (10/7/2023).

Dirinya mengatakan, social commerce semestinya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Permendag.

Sehingga, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Kompas.com/Desy Kristi Yanti)

Bhima menegaskan, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dengan begitu, persaingan akan menjadi lebih sehat.

“Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak,” ujar Bhima.

TikTok Indonesia Membantah

TikTok Indonesia mengklarifikasi tudingan Project S TikTok Shop akan merugikan para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.

"Inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (terkait Project S TikTok Shop) tidak tersedia di Indonesia," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/7/2023).

"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut TikTok Indonesia. TikTok Indonesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa fitur Project S ini akan diluncurkan di Indonesia.

DPR Dorong Penerbitan Revisi Permendag 50

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, keberadaan fitur Projects S TikTok bisa menjadi ancaman serius bagi produk-produk UMKM dalam negeri.


"Jelas fitur itu mengancam produk UMKM kita. Karena fitur itu didesain khusus untuk mempromosikan produk-produk asing. Fitur itu bisa membunuh dan menggerus produk UMKM lokal kita. Ini persoalan serius yang harus segera dicarikan solusinya oleh pemerintah," katanya Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto (dpr.go.id)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas