Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Desakan Revisi Permendag 50/2020 Menguat, untuk Lindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok Shop

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Desakan Revisi Permendag 50/2020 Menguat, untuk Lindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok Shop
Istimewa
Ilustrasi TikTok- Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop belakangan menyita perhatian publik, termasuk pejabat negeri dan wakil rakyat karena diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop belakangan menyita perhatian publik, termasuk pejabat negeri dan wakil rakyat karena diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM.

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris. Dilaporkan oleh Financial Times, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Menyadari hal ini bisa menjadi potensi ancaman yang akan datang, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.

Kebijakan tersebut ia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

BERITA TERKAIT

Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.

Lantas, sudah sampai mana revisi Permendag 50 ini di Kementerian Perdagangan?  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50 saat ini sedang ada di biro hukum.

Biro hukum sedang dalam proses legal drafting untuk memintakan persetujuan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM

"Terkait Revisi Permendag 50, saat ini biro hukum sedang proses legal drafting, untuk dimintakan persetujuan proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Isy ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (7/7/2023).

Isy tak bisa memberikan kepastian kapan revisi Permendag 50 akan terbit. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada Kemenkumham. "Bergantung pada waktu pelaksanaan harmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Isy.

Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50/2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas