Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rapi dan Bertingkat, Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster Lewat Kapal Ikan yang Terendus KKP

KKP telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim ilegal ke luar negeri.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rapi dan Bertingkat, Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster Lewat Kapal Ikan yang Terendus KKP
handout
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin (kedua dari kiri) Mengindentifikasi Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin membeberkan, pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.

“Petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL, ditemukan ada peran pengepul dalam mendistribusikan BBL," ucap Adin dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Ia melanjutkan bahwa pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara.

Distribusi yang dilakukan dengan pola BBL dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.

Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP.

Berita Rekomendasi

Yang meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.

Salah satu hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati bahwa kegiatan penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster di Bandara Juanda

Hasil penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.

“Modus penyelundupan BBL di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau sudah mulai berkembang dengan menggunakan kapal perikanan. Sehingga KKP melalui Ditjen PSDKP aktif melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka di pagi dan malam hari untuk memeriksa kapal ikan yang diduga mengangkut BBL ke Singapura," ujar Adin.

Sementara itu untuk wilayah Jawa, Adin telah mengantongi informasi lokasi penangkapan dan pengepul BBL.

Baca juga: Kembali Gagalkan Penyelundupan 158 Ribu Benih Lobster, KKP: Kami Ingatkan Lagi, Sudah Tobat Saja

KKP juga mendapati bahwa jalur distribusi di Jawa Barat menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya.

“Kami juga telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar serta mengidentifikasi lokasi penangkapan di wilayah pantai selatan Jawa, Pulau Bali hingga Lombok,” ujar Adin.

Kemudian untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, sehingga diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain.

Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.

“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL," pungkas Adin.

Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas