Pengamat: Aturan Spin Off OJK Bisa Perkuat Industri Keuangan Syariah
Aturan terbaru OJK tentang spin off unit usaha syariah (UUS) diyakini bisa memperkuat industri perbankan syariah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik menilai aturan terbaru mengenai ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) akan memperkuat industri perbankan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan ketentuan spin off UUS perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri.
OJK memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset. Menurut Irfan, ke depannya, industri perbankan syariah akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif berkat terbitnya ketentuan spin off UUS perbankan.
"Dalam banyak hal, kinerja dan dampak Bank Umum Syariah (BUS) terhadap perekonomian jauh lebih baik,” kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Ia mengatakan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada.
Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam merumuskan ketentuan spin off UUS, OJK telah melakukan konsultasi dengan DPR.
Baca juga: Perbankan Syariah Cocok untuk Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol dan Pembangkit Listrik
Ia memperikirakan dalam sepekan ke depan, OJK sudah dapat mengeluarkan POJK sahnya. Dian memberikan sinyal dalam spin off nanti, akan ada beberapa UUS yang dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya menjadikan negara ini sebagai episentrum ekonomi syariah dunia.
Berdasarkan Data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat, setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Arab Saudi.
Baca juga: BSI Dukung Pemerintah Perkuat Pembiayaan Perumahan Skema Syariah
Indikator yang menjadi penilaian antara lain keuangan syariah, pariwisata, industri fesyen, obat-obatan, kosmetik, dan produk makanan.
Saat ini, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia masih tergolong rendah. Sebagai catatan, pada 2021, tingkat literasi keuangan syariah naik menjadi 9,14 persen dari sebelumnya 8,1 persen pada periode survei tahun 2016.