Polemik Project S, Kemenkominfo Bisa Panggil TikTok Jika Nantinya Kemendag Nyatakan Ada Pelanggaran
Direktur Jenderal IKP Kemkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag terkait polemik Project S TikTok.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait polemik Project S TikTok.
Ia menjelaskan saat ini TikTok sudah terdaftar sebagai aplikasi.
Namun, kata dia, terkait layanan e-commerce dalam aplikasi tersebut masih menjadi urusan Kemendag.
"Nanti kalau Kemendag misalnya mengatakan oh ini belum ada izinnya, misalnya, atau melanggar, maka Kemendag bisa bersurat kepada Kominfo. Maka Kominfo akan bisa memanggil si TikTok. Kan aplikasi yang diberikan 'izin' itu kan, terdaftar itu kan, TikTok sebagai satu aplikasi," kata Usman di kantor Kemenkominfo Jakarta pada Senin (17/7/2023).
"Kalau dia kemudian membuat aplikasi-aplikasi lain ya dia tidak perlu mendaftar. Kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Kita akan koordinasi dengan Kemendag," sambung dia.
Usman juga menanggapi terkait dengan wacana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Polemik Project S TikTok, Menkominfo Sebut akan Rumuskan Kebijakan Bareng Menteri Perdagangan
Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah mendorong aturan tersebut segera direvisi agar bisnis UMKM tidak terganggu dengan Project S TikTok.
Menurut Usman, revisi tersebut diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman.
"Ya kalau kira-kira ada yang harus diperbaiki supaya mengacu, supaya sesuai, atau relevan dengan perkembangan ya revisi, kita perlukan. Karena dalam dunia digital ini perkembangannya kan sangat cepat," kata dia.
"Sehingga yang namanya revisi itu ya diperlukan untuk semakin relevan dia kan. Bahkan UU ITE ini lagi kita revisi lagi kan, sudah kedua kali ini kita revisi UU ITE karena menyesuaikan perkembangan teknologi," sambung dia.
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada permintaan pendapat secara resmi dari Kemendag terkait wacana revisi Permendag tersebut.
"Sejauh yang saya tahu belum. Tadi saya tanya ke Dirjen Aptika, Pak Semmy (Semuel Abrijani Pangerapan), beliau sampaikan seperti itu," kata Usman.
Baca juga: Soal Project S Tiktok, Menkominfo Budi Arie: Akan Rumuskan di Satgas
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali memperingatkan kerugian Project S Tiktok yang diklaim tidak ada di Indonesia terhadap para pelaku UMKM lokal dan harus diantisipasi.
“Ya, kita kan lihat project S TikTok di Inggris. Di Inggris itu kalau kita lihat misalnya 67 persen algoritma Tik Tok Itu bisa mengubah behavior konsumen yang tadinya nggak mau belanja jadi mau belanja. Dan bisa mengarahkan ke produk yang mereka bawa dari China,” ucapnya di kantor Kemenkop, Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Menurut Teten, project TikTok ini menyatukan antara media sosial cross border dengan ritel online.
Dia mengatakan, hari ini saja meskipun UMKM sudah 21 juta yang terhubung ke sistem digital namun produk yang dijual online mayoritas produk China.
“Sehingga kalau ini tidak segera kita antisipasi lewat kebijakan yang tepat di Kementerian Perdagangan, menurut saya nanti market digital kita akan didominasi oleh produk-produk China,” imbuhnya.
“Kita bukan anti produk China bukan anti produk dari luar. Kita sudah pasar yang terbuka tapi kita juga tentu melindungi UMKM kita supaya tidak kalah bersaing. Kalau misalnya ritel online itu masih diperbolehkan menjual produk dari luar itu langsung ke konsumen lewat ritel online, itu pasti UMKM nggak bisa bersaing,” kata dia.
“Karena UMKM di dalam negeri kalau boleh jualan harus punya izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, harus punya SNI. Lah mereka enak bisa bisa langsung ke situ,” imbuhnya.
Karenanya, dia mendorong revisi Permendag agar ritel online tidak dibolehkan lagi kalau mereka mau jual produknya kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa.
Yang kedua, lanjut Teten, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar produk yang sudah diproduksi agar tidak perlu lagi diimpor dan tidak perlu investasi di Indonesia.
Baca juga: Muncul Project S Tiktok, Menkominfo akan Ikuti Instruksi Presiden
“Jadi untuk apa negara ini membangun jaringan internet ke seluruh pelosok negeri, jaringan infrastruktur itu, toh kalau digital market kita dibiarkan terbuka, sehingga orang lain mengambil keuntungan. Kan kata presdien itu bodoh bgt,” tukasnya.
Menkop Teten tampak geram terkait klaim produk project S yang dijual bukan produk luar.
“Kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM waktu covid, semua pelaku e-commerce tidak bisa memastikan berapa produk UMKM. Tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan yang jualan di online itu adalah UMKM. Tapi mereka tidak pastikan produknya. Jadi jangan bohongi saya,” jelasnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan Project S TikTok Shop saat ini tidak ada di Indonesia.
"Project S dari TikTok, saat ini tidak ada di Indonesia. Mengenai model bisnis ini, masih kami pelajari lebih jauh," kata Wakil Ketua idEA Budi Primawan kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2023) malam.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Budi kembali memastikan bahwa Project S TikTok Shop ini tidak ada di Indonesia. Mengenai detailnya, ia sarankan agar menanyakan langsung ke pihak TikTok.
"Memang tidak ada (Project S TikTok Shop di Indonesia). Kalau detail mengenai rencana perusahaan, mungkin lebih tepat ditanyakan ke mereka (pihak TikTok)," ujarnya.
Tiktok Indonesia sendiri sudah membantah bahwa Project S TikTok Shop tidak mereka jalankan di Indonesia. "Kami ingin mengklarifikasi bahwa inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (Project S Tiktok Shop) tidak tersedia di Indonesia," demikian keterangan resmi Tiktok Indonesia.
"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," sebut pernyataan resmi Tiktok Indonesia.