Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga justru mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung yang telah dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto
Istimewa
Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022. Kejaksaan Agung memastikan, kapasitas pemanggilan Menko Airlangga itu sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. 

Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Adapun ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023).

Ketut mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa kasus tersebut.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," tuturnya.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.

Kejagung kembali periksa pejabat Kemendag

BERITA REKOMENDASI

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemendag.
Namun, tak dirincikan atribusi PNS yang dimaksud.

"AS selaku PNS Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas