ASN di Luar Jawa Akan Dapat Insentif Pangkat dari Pemerintah, Begini Penjelasan Menteri Azwar Anas
Sebaran ASN maupun tenaga kesehatan dan guru di wilayah luar Pulau Jawa sangat minim jadi alasan pemberian insentif pangkat ASN.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait pemerataan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia melalui mekanisme pemberian insenif pangkat untuk ASN yang bertugas di luar Jawa.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebaran ASN maupun tenaga kesehatan dan guru di wilayah luar Pulau Jawa sangat minim. Untuk itu, Anas mengaku tengah menyiapkan insentif bagi ASN yang mengisi formasi di luar Pulau Jawa.
"Selama ini kan mereka telah ditempatkan misalnya di Papua, NTT atau Maluku, mereka kemudian ini setelah mendapatkan formasi dia kembali ke kota atau bahkan kembali ke Jawa. Nah kita sedang siapkan afirmasi Insentif bukan soal uang," ujar Anas kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Rabu (19/7/2023) malam.
Anas mengaku, nantinya bentuk insentif-insentif itu berupa kenaikan pangkat yang dipermudah. Baik bagi ASN, tenaga kesehatan maupun guru.
"Misalnya dia tidak perlu seperti di Jawa ketika bertugas untuk bisa naik pangkat. Kita sdg rumuskan apakah cukup 3/4 atau separuh waktu diluar Jawa, di daerah perbatasan itu mereka sudah naikkan pangkat," ungkapnya.
Anas menyampaikan, nantinya melalui kebijakan itu masyarakat di perbatasan maupun luar Pulau Jawa bakal menikmati layanan tenaga kesehatan hingga tenaga guru secara penuh.
Baca juga: Rincian Kebutuhan ASN yang Dibuka Tahun 2022, Kenali Fungsi dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara
"Sehingga dengan demikian target kami sesua dengan arahan presiden kedepan. Mereka yang di perbatasan di luar Jawa, di Papua di Maluku akan menikmati layanan tenaga kesehatan yang profesional di mereka. Begitu juga guru-guru yg lain," tuturnya.
Terkait jangka waktu ketetapan aturan tersebut, Anas mengatakan bakal rampung tahun ini.
"Ya tidak lama lagi, kan kita sedang buat UU ASN dan PP ASN. PP yang baru ini akan merangkum 1.031 aturan itu akan jadi satu PP manajemen ASN," jelasnya.