KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Wilayah Pasar Senen hingga Gangsentiong
KAI Daop 1 Jakarta pada Kamis (20/7/2023) menertibkan bangunan liar dan bersih lintas sepanjang 500 meter
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar dan bersih lintas sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong, pada Kamis (20/7/2023).
Hal itu dilakukan sebagai komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.
"Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA," ujar Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta Feni Novita Saragih.
Baca juga: Viral 3 Bocah Lempari Kaca KRL dengan Batu hingga Pecah lalu Melarikan Diri, Ngaku hanya Iseng
Feni mengatakan, kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan.
Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat.
Sebanyak 130 orang personel yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen-Gangsentiong.
Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA.
"Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun," ujarnya.
KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.
Baca juga: Sebut Akan Impor KRL Baru, Erick Thohir: Alhamdulillah, Kalau Baru Ya Lebih Bagus
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.