Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada 1.859 Akun Rekening Bank Digunakan untuk Judi Online

Sejak Januari hingga 17 Juli 2023 Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening untuk judi online.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada 1.859 Akun Rekening Bank Digunakan untuk Judi Online
WARTAKOTA/YULIANTO
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers penanganan judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 Kominfo menyatakan telah memutus akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews, Rina Ayu Pancarini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum,
termasuk judi online.

Sejak Januari hingga 17 Juli 2023 Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening untuk judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aduan itu juga didapatkan melalui platform cekrekening.id.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan
pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," ungkapg Budi Arie
dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima tahun 2023 yaitu
sebanyak 1.914 aduan.

Kominfo juga telah memutuskan akses atau take down 846.047 konten bermuatan judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, kemarin.

"Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online."

Berita Rekomendasi

"Sejak tahun 2018 hingga 19 juli 2023 kemarin kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online," ujar Budi Arie.

Budi Arie menegaskan, Kominfo akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian baik yang sifatnya kontent perjuadian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Baca juga: Kemenkominfo: Influencer atau Streamer yang Promosi Situs Judi Online Bisa Dijerat Pidana

Kementerian kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses dalam bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Klaim Sudah Blokir 846 Ribu Akses ke Konten Judi Online

"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat mendukung dan bekerja bersama dengan kami ini dengan melaporkan konten judi online jika ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pesan Budi Arie. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas