Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP

Pihak yang seharusnya mengantisipasi Project S TikTok Shop adalah Kementerian Perdagangan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP
Flickr/Solen F.
Kementerian Koperasi dan UKM mengkhawatirkan kehadiran Project S Tiktok akan membahayakan bisnis UMKM lokal di social commerce namun hal tersebut telah dibantah keras oleh TikTok Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha berpendapat Kementerian Kominfo tidak perlu sampai membuat satuan tugas (satgas) untuk menghadapi ancaman Project S TikTok Shop.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat arahan-arahan Presiden Joko Widodo.

Salah satu yang akan dikerjakan adalah merumuskan permasalahan Project S Tiktok yang dikhawatirkan membahayakan UMKM lokal. Menurut Izzudin, seharusnya Menkominfo fokus menggarap peraturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Kominfo lebih baik fokus pada peraturan turunan dari UU PDP karena (regulasi tersebut) tidak hanya terkait dengan sosial commerce aja. Itu terkait dengan banyak industri digital lainnya," katanya dalam dalam diskusi virtual bertajuk Project S TikTok Shop: Ancaman Atau Peluang, Senin (24/7/2023).

Izzuddin mengatakan, UU PDP perlu dipercepat pembahasan dan pengesahannya. Sebab, regulasi ini kelak juga akan berdampak pada social commerce seperti TikTok Shop. "Jadi tidak perlu buat satgas khusus karena ada yang lebih urgen, yaitu turunan UU PDP," ujarnya.

Pihak yang seharusnya mengantisipasi Project S TikTok Shop adalah Kementerian Perdagangan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Sekarang bolanya ada di Kementerian Perdagangan. Usulan konkret materi-materinya sudah ada dari Kementerian Koperasi dan UKM. Diskusi di berbagai media sudah banyak," katanya.

Dia bilang, usulan merevisi Permendag 50/2020 sejatinya sudah berdatangan dari beberapa pengamat dan pelaku usaha dalam negeri sejak 2021.

Hal itu tak lepas dari penggunaan social commerce seperti TikTok Shop yang meningkat tajam, ditambah konsumen yang cenderung lebih sering berbelanja secara daring sejak pandemi.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Bantah Project S TikTok Shop Beroperasi di Indonesia

"Banyak sekali pada tahun 2021 produk-produk luar yang masuk Indonesia dengan harga relatif murah di banding produk UMKM lokal," kata Izzudin.

"Jadi, usulan revisi Permendag ini bukan hal baru. Terlebih dengan adanya isu yang marak belakangan ini terkait dengan TikTok (Project S TikTok Shop), ini harusnya tidak ada lagi pertanyaan bagi Kemendag akan urgensi revisi ini," lanjutnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya menyatakan khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.

Upaya tersebut dia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas