Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP

Pihak yang seharusnya mengantisipasi Project S TikTok Shop adalah Kementerian Perdagangan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP
Flickr/Solen F.
Kementerian Koperasi dan UKM mengkhawatirkan kehadiran Project S Tiktok akan membahayakan bisnis UMKM lokal di social commerce namun hal tersebut telah dibantah keras oleh TikTok Indonesia. 

Sebelum revisi, Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.

Dorongan Teten terhadap penerbitan revisi ini karena Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop yang diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM.

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris. Dilaporkan oleh Financial Times, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Baca juga: Bantah Tudingan Menkop Teten Masduki, Project S TikTok Shop Tidak Ada di Indonesia.

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Masih Proses Harmonisasi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sedang dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berita Rekomendasi

"Jadi kan tinggal proses harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham. Itu juga pasti kementerian dan lembaga terkait juga diundang," kata Isy kepada Tribunnews, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: TikTok Bantah Jalankan Project S di Indonesia, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya

Kini, kata Isy, tinggal menunggu Kemenkumham mengalokasikan waktu pembahasannya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Ketika ditanya kapan pembahasan itu akan terlaksana, Isy tak bisa memastikannya. Sebab, Kemenkumham juga menangani penyusunan peraturan menteri lainnya, tidak hanya Kemendag.

"Kemenkumham juga menangani seluruh penyusunan peraturan menteri. Tidak cuma Kementerian Perdagangan. Jadi, peraturan menteri, peraturan yang sifatnya mengatur ke publik, diharmonisasi Kemenkumham. Perlu waktu untuk mereka mempersiapkan," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas