Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Tinggal Tunggu Berita Acara Selesai di Kemenkum HAM

Revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Tinggal Tunggu Berita Acara Selesai di Kemenkum HAM
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana 

AESI berharap, kebijakan ini menjamin hak konsumen listrik menggunakan energi terbarukan, khususnya dari PLTS Atap.

Dia menegaskan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) tidak boleh menghalang-halangi konsumen.

Fabby menyatakan, lewat aturan ini dapat tercipta keseimbangan dengan kepentingan pemegang IUPTLS khususnya PLN.

Baca juga: Turunkan Emisi Karbon, Pakuwon Jati Pasang PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan

AESI juga berharap, implementasi dilakukan secara konsisten dan mudah, regulator berperan optimal untuk memastikan pelaksanaan Permen ini berlangsung baik, transparan & akuntabel.

Fabby menyatakan, substansi kebijakan PLTS Atap baru ini diharapkan dapat mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan, khususnya dari PLTS untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23 persen di 2025.

Dalam revisi kebijakan, salah satu poin yang dikhawatirkan membebani pelaku usaha ialah nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas