Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border

Tiktok Indonesia menegaskan tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border
web Tiktok
TikTok 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia memastikan pihaknya tak memiliki niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri.

Hal itu menyusul kekhawatiran potensi Project S TikTok Shop yang disebut dapat mengancam produk UMKM Tanah Air.

"Kami tidak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan penjual lokal Indonesia," kata Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kemenkop Sebut UMKM Bangkrut Akibat Persaingan Harga di Tiktok Shop, Minta Setop Produk Impor

Kekhawatiran Project S Tiktok Shop bermula dari laporan Financial Times yang menyebutkan ada fitur Trendy Beat di Tiktok dari Inggris.

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Baca juga: Ikuti Instagram, Aplikasi Tiktok Rilis Fitur Berbagi Postingan Teks

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Anggini menegaskan pihaknya tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.

"Ini merupakan komitmen kami yang memang gunanya adalah untuk mendukung UMKM yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ia kemudian mengatakan, 100 persen penjual di Tik Tok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftar melalui verifikasi KTP atau paspor.

Lebih lanjut, kata Anggini, TikTok Indonesia senantiasa tunduk dan patuh serta menghormati segala hukum dan juga peraturan yang ada di Indonesia.

"Kami juga telah memperoleh izin kooperasi dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Maka dari itu, Anggini memastikan pihaknya akan terus menjalin diskusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari jalan terbaik agar seluruh UMKM lokal bisa berjaya.

"Kami juga sepaham dengan Kementerian Koperasi UKM bahwa dukungan terhadap UMKM lokal ini penting sekali dan meskipun kami masih sangat muda, kami juga telah melakukan beberapa inisiatif keberpihakan terhadap UMKM lokal," tutur Anggini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas