Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border

Tiktok Indonesia menegaskan tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Polemik Project S, TikTok Indonesia Bantah Jalankan Praktik Bisnis Cross Border
web Tiktok
TikTok 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia memastikan pihaknya tak memiliki niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri.

Hal itu menyusul kekhawatiran potensi Project S TikTok Shop yang disebut dapat mengancam produk UMKM Tanah Air.

"Kami tidak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan penjual lokal Indonesia," kata Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kemenkop Sebut UMKM Bangkrut Akibat Persaingan Harga di Tiktok Shop, Minta Setop Produk Impor

Kekhawatiran Project S Tiktok Shop bermula dari laporan Financial Times yang menyebutkan ada fitur Trendy Beat di Tiktok dari Inggris.

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Baca juga: Ikuti Instagram, Aplikasi Tiktok Rilis Fitur Berbagi Postingan Teks

BERITA TERKAIT

Menanggapi hal tersebut, Anggini menegaskan pihaknya tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.

"Ini merupakan komitmen kami yang memang gunanya adalah untuk mendukung UMKM yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ia kemudian mengatakan, 100 persen penjual di Tik Tok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftar melalui verifikasi KTP atau paspor.

Lebih lanjut, kata Anggini, TikTok Indonesia senantiasa tunduk dan patuh serta menghormati segala hukum dan juga peraturan yang ada di Indonesia.

"Kami juga telah memperoleh izin kooperasi dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Maka dari itu, Anggini memastikan pihaknya akan terus menjalin diskusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari jalan terbaik agar seluruh UMKM lokal bisa berjaya.

"Kami juga sepaham dengan Kementerian Koperasi UKM bahwa dukungan terhadap UMKM lokal ini penting sekali dan meskipun kami masih sangat muda, kami juga telah melakukan beberapa inisiatif keberpihakan terhadap UMKM lokal," tutur Anggini.

"Jadi contohnya pelatihan digital dan percepatan on boarding digital ke dalam platform kami," lanjutnya.

Baca juga: Dipanggil Kemenkop UKM Soal Project S, Tiktok Indonesia Tak Hadirkan Pejabat Eksekutif

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.

Kebijakan tersebut ia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Sebelum revisi, Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.

Dorongan Teten terhadap penerbitan revisi ini karena Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop yang diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM.

UMKM Bangkrut Akibat Persaingan Harga di Tiktok Shop

KemenkopUKM menerima laporan bahwa beberapa pelaku UMKM gulung tikar akibat persaingan harga produk impor.

Produk impor tersebut dijual murah di platform e-commerce dan social-commerce salah satunya di TikTok Shop.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menuturkan, pelaku UMKM yang menyampaikan keluhan yakni UMKM kategori konveksi sweater.

"Laporan masuk ke kami yang bangkrut adalah UMKM kategori konveksi sweater karena tidak bisa bersaing harga, pure karena harga," ungkap Wientor saat konferensi persn di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP

Dia menyebut sudah ada 70 lebih pelaku UMKM yang mengaku terdampak oleh barang impor dengan harga murah.

Menurutnya, solusi agar para pelaku UMKM tidak makin terdampak dengan menghentikan barang impor dijual di platform e-commerce ataupun social-commerce.

"Solusi paling bagus TikTok menyetop produk impor. Coba lihat deh TikTok Shop, dibuka aja gitu, sweater aja Rp20.000 sweater Rp15.000, di mana kita bisa bersaing, itu sudah mati,” kata Wientor.

“Dia (pelaku UMKM) ngomong saya nggak bisa bersaing lagi harga segitu, mati bisnis saya," tegasnya.

Wientor mengajak semua pihak untuk fokus pada produk UMKM supaya bisa bersaing di tengah gempuran produk impor yang dijual murah.

"Kita fokus di situ kita tidak usah ngomongin cross border ini segala macam gimana caranya biar produk UMKM bisa bersaing," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Fiki menjelaskan, beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional.

"Informasi pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan) tadi pagi rasanya ini sudah selesai, mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki.

Pemerintah mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurutnya, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50.000.

"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia) kemarin kita sepakati dengan Kemendag," kata Fiki.

Hal lain yang telah disepakati yaitu lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas