Bank Indonesia Jamin Eksportir Bisa Dapat Bunga Deposito Valas Sebesar 5,38 Persen
Ada tujuh instrumen yang ditawarkan bank sentral, satu di antaranya suku bunga term deposit valas (TD Valas).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam paling tidak tiga bulan bakal mendapat bunga deposito valas 5,38 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023)
Dia mengatakan, ada tujuh instrumen yang ditawarkan bank sentral, satu di antaranya suku bunga term deposit valas (TD Valas).
Baca juga: Tahan Dolar AS Eksportir, Bank Indonesia Dukung Penerapan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA
Menurut Perry, bunga ini jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas umum sekitar 1,75 persen sampai 2,5 persen untuk tenor tiga bulan.
"Bunga yang diberikan pastinya kompetitif, dari bank ke eksportir 5,38 persen," ujar Perry.
Besarannya itu, imbuhnya, bisa berubah karena akan dilakukan evaluasi secara rutin.
"Bunga akan berkembang dan di review setelah nanti tiga bulan," pungkasnya.
Berdasarka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 ditetapkan bahwa eksportir SDA wajib menyimpan DHE nya di dalam negeri sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.
Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan eksportir bisa menyimpan dananya di perbankan.
Perry menuturkan perbankan yang menerima DHE dari eksportir dan melanjutkan ke Bank Indonesia akan diberikan bunga sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan.
Dari jumlah tersebut, sebesar 5,385 persen diberikan ke eksportir dan sisanya 0,125 persen untuk perbankan.
"Jadi bank hanya dapat fee 0,125 persen," jelasnya.
Penempatan DHE yang lebih lama di dalam negeri ini diharapkan dapat mempertebal cadangan devisa, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.