Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bursa Kripto Diresmikan, Transaksi Baru Bisa Berjalan Satu Bulan Lagi

Bursa kripto yang diresmikan pada Jumat (28/7/2023) hari ini, baru akan berjalan perdagangannya pada satu bulan mendatang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Bursa Kripto Diresmikan, Transaksi Baru Bisa Berjalan Satu Bulan Lagi
Crypto Event
ilustrasi kripto Shiba Inu 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa kripto yang diresmikan pada Jumat (28/7/2023) hari ini, baru akan berjalan perdagangannya pada satu bulan mendatang.

Diketahui, bursa kripto telah resmi diluncurkan setelah pada 17 Juli 2023 lalu Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan.

PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) dipilih menjadi pengelola bursa aset kripto Indonesia.

Baca juga: Sah! Bursa Kripto Resmi Berdiri, Berikut Daftar Calon Pedagang yang Sudah Terdaftar

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko berharap dalam satu bulan mendatang, perdagangannya sudah bisa berjalan.

Ia mengatakan, dalam sebulan ini akan ada beberapa hal yang digodok seperti pembahasan mengenai biaya transaksi tambahan. Didid bilang, soal itu akan menjadi diskusi business-to-business (B2B) antara pelaku industri.

Baca juga: Kemendag akan Libatkan Asosiasi di Penyusunan Aturan Teknis Bursa Kripto

"(Bursa kripto) tidak bisa jalan kalau cost-nya belum sepakat. Saya harapkan itu bicara B2B. Kami hanya memantau. Ada batas atasnya saja. Sejauh nggak melewati batas atasnya, ya sudah," katanya usai acara Peluncuran Bursa Kripto di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, dalam satu bulan ini, Didid mengatakan Bappebti juga masih menunggu 30 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) mendaftar ke bursa.

"Ini masih ada waktu berapa hari lagi. Satu bulan dari tanggal 17 Juli. Harapannya, ke-30 CPFAK Itu mendaftar dulu ke bursa, kemudian nanti bukti daftarnya itu dibawa ke kami untuk kami hilangkan C-nya (tak lagi menjadi calon, melainkan sebagai pedagang fisik aset kripto)," kata Didid.

"Jadi, satu bulan setelah bursa ada, paling lambat, mereka sudah harus punya tanda daftar ke bursa. Kalau mereka nggak daftar, cabut saja izinnya " lanjutnya.

Saat ini, data Bappebti menyebutkan sudah ada 30 CPFAK. Didid mempersilakan jika masih ada pedagang kripto di luar tersebut yang ingin menjadi bagian dari CPFAK.

"Silakan. Kalau di luar 30 itu sekarang sudah ada di sistem kami. Kalau enggak salah ada 5. Nah begitu mereka nanti keluar izinnya sebagai CPFAK, Mereka juga harus segera mendaftar ke bursa," ujarnya.

Sebagai informasi, selain bursa kripto, Bappebti juga menetapkan pendirian lembaga kriling dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Bappebti menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Lalu, Bappebti juga menerbitkan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas