Ini Kata Dirut Garuda Indonesia Soal Rafael Alun Diduga Berinvestasi di Maskapai Pelat Merah
Irfan tidak menyatakan secara rinci soal adanya investasi yang dilakukan Rafael Alun.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra membuka suara terkait dugaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal investasi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) di PT Garuda Indonesia.
Irfan mengatakan, pihaknya tak memiliki kapasitas untuk menanggapi hal tersebut.
"Kami tidak memiliki kapasitas dalam memberikan pernyataan atas proses penyidikan tersebut," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi di Pos Indonesia Hingga Garuda Indonesia
Irfan pun tak menyatakan secara rinci soal adanya investasi yang dilakukan Rafael Alun.
Dia hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah dari penyidik KPK.
"Hal itu sepenuhnya menjadi ranah proses hukum oleh KPK yang kita ketahui saat ini juga masih berlangsung," imbuhnya.
Asal tahu saja, penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami pencucian uang ayah Mario Dandy Satriyo tersebut pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Tiga saksi dimaksud antara lain, Gunadi Hastowo, Direktur di PT Cubes Consulting; Slamet Sajidi, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode tahun 2015; dan Elisa Lumbantoruan, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode tahun 2010.
Komisi antikorupsi menduga Rafael Alun Trisambodo berinvestasi di perusahaan para saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Sedianya KPK turut memeriksa Bambang Heruawan Haliman, Direktur PT Golden Energy Mines periode tahun 2014 dan Debora Susyani Triputranto, wiraswasta.
Namun, keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.