Pembiayaan Fintech Lending Melambat Jadi Rp 52,7 Triliun pada Juni 2023
Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang telah berlaku mulai 4 Juli 2023.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding Mei 2023 28,11 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyon mengatakan, pada Juni 2023 nominal pembiayaan fintech P2P sebesar Rp 52,7 triliun.
"Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Juni 2023) dibanding Mei 2023 3,36 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Masih Akan Tumbuh, Industri Fintech Diyakini Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi RI
Sementara dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juni 2023.
"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan," kata Ogi.
Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.
Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.
Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya.
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," pungkasnya.