Tertinggal dari Negara Tetangga, Pemerintah Bakal Lebih Agresif Tarik WNA Miliki Hunian di Indonesia
Undang-undang Cipta Kerja sebagai instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pemerintah akan lebih agresif lagi dalam menarik warga negara asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Indonesia masih tertinggal perihal realisasi kepemilikan hunian bagi orang asing.
"Kita masih sangat tertinggal sekali mengenai realisasi kepemilikan hunian bagi orang asing. Terutama apabila dibandingkan dengan beberapa negara lain, bahkan yang dekat dengan kita seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Jadi kita juga harus mulai lebih agresif lagi," katanya di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Jalin Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Hunian Griya Pekerja
Ia mengakui Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menarik pangsa pasar asing.
Hal itu tak lepas dari daya tarik alam yang dimiliki Indonesia. Adapun saat ini Jakarta, Bali, dan Batam masih menjadi tiga kota yang menjadi favorit WNA untuk memiliki hunian di dalam negeri.
"Dari total data yang kita peroleh dari tahun-tahun sebelumnya, memang lebih banyak di kisaran tiga kota itu. Ada beberapa di Manado dan lain-lain, tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Suyus.
Kemudian, Suyus menyebut pemerintah menyadari bahwa dinamika membuka pasar seluas-luasnya, khususnya bagi orang asing untuk berinvestasi di Indonesia, akan membuka peluang penciptaan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, juga bisa memberikan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian Indonesia.
Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Undang-undang Cipta Kerja sebagai instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi," kata Suyus.