Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Bakal Tutup Perlintasan Sebidang, Penerobos Bisa Dipidana
Kementerian Perhubungan bakal menutup perlintasan kereta sebidang sebagai upaya menekan angka kecelakaan kereta.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, mengungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menutup perlintasan kereta sebidang sebagai upaya menekan angka kecelakaan kereta.
Risal mengungkapkan, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Tindakan utama yang dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang.
Kata dia, dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.
Baca juga: Masih Tingginya Angka Kecelakaan, KAI Sosialisasikan Keselamatan Pengguna Jalan di Perlintasan KA
"Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang," tutur Risal, Jumat (4/8/2023) sore.
Risal menuturkan, target awal adalah menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.
"Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran," ujarnya.
Baca juga: Diduga Sibuk Main Ponsel, Perempuan Muda di Klender Tewas Ditabrak Kereta
Lebih lanjut Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri.
"Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api," ucapnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ada Denda bagi Penumpang Kereta yang Turun Lebih dari Stasiun Tujuan
Di sisi lain, Risal mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan. Dia juga berkaca pada kasus kecelakaan kereta yang terjadi di Semarang beberapa waktu lalu.
"Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.