Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Teriak Sepi Pembeli, Minta Tolong Agar Dihapus Kredit Macet, Pemerintah Siapkan Aturan

Aturan turunan penghapusan kredit macet nantinya bisa memberikan kepastian hukum baik untuk bank-bank BUMN ataupun nasabah.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Teriak Sepi Pembeli, Minta Tolong Agar Dihapus Kredit Macet, Pemerintah Siapkan Aturan
Endrapta Pramudhiaz
Pemerintah saat ini masih menyiapkan peraturan terkait penghapusan kredit macet untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Suasana Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, di akhir pekan, Sabtu (5/8/2023). Terlihat hanya beberapa pengunjung yang datang, seiring melemahnya daya beli masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini masih menyiapkan peraturan terkait penghapusan kredit macet untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Penghapusan kredit macet ini nantinya ditujukan kepada pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank milik negara atau Himbara.

Sebagai informasi, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 memuat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Diminta Realisasikan Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengharapkan bantuan penghapusan kredit macet dari pemerintah imbas pasar-pasar yang mulai sepi pembeli.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPSI Hasan Basri dalam tayangan YouTube Tribunnews bertajuk Tribun Corner | Pasar Tradisional Mulai Lesu, Ada Apa?

Menurutnya, sejak Covid-19 melanda Indonesia, banyak pedagang yang mengalami kredit macet.

"Kredit macet di tatanan usaha kecil dan menengah ini berakibat pada tidak bisanya para pelaku usaha mendapatkan bantuan kredit karena BI checking-nya buruk," kata Hasan dikutip pada Senin (7/8/2023).

BERITA TERKAIT

"Oleh sebab itu, kami minta kepada pemerintah, mohon kiranya ada pemutihan kredit macet supaya ekonomi bergairah lagi," lanjutnya.

Hasan mengatakan, dari informasi yang ia dapat, pemerintah akan mengkaji kredit-kredit UMKM yang macet.

Bukan diputihkan, tetapi ditangguhkan sementara sampai ekonomi tumbuh kembali dengan memberi dana bantuan untuk pengembangan pasar.

"Kita berharap pemerintah betul-betul bisa memperhatikan ekonomi kerakyatan yang sekarang ini sangat sangat butuh uluran pemerintah secara serius," ujar Hasan.

Kondisi sepi Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat
Kondisi sepi Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat (Nitis Hawaroh)

Adapun sepinya pembeli di pasar-pasar ini, kata Hasan, merupakan dampak dari penurunan daya beli masyarakat akibat covid-19. Ia menyebut penurunan pembeli bisa mencapai 80 persen.

"Pasar kota seperti halnya Pasar Senen dan Pasar Minggu itu sekarang daya beli masyarakat sangat menurun dan banyak kios-kios yang sudah tutup, tidak mampu berdagang," tuturnya.

Hasan mengatakan barang di pedagang juga sudah habis. Pemasukan per hari yang biasanya bisa dipakai untuk membeli stok jualan, kini langsung terpakai untuk makan hari itu juga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas