Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Senilai Rp 5 Miliar ke Bawah
Penghapusan kredit macet tersebut berlaku untuk pinjamn senilai hingga Rp 5 miliar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Teten mengatakan, penghapusan kredit macet tersebut berlaku untuk pinjamn senilai hingga Rp5 miliar.
Namun, pada tahap pertama yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia juga mengatakan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu untuk menilai seperti apa dan karena apa macet dari kredit tersebut.
“Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten. Kini, langkah strategis tersebut terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Yakni, penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Baca juga: Dikeluhkan Pedagang, Pemerintah Kaji Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bawah Rp 500 Juta
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.
UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Baca juga: Pedagang Pasar Minta Bantuan Pemerintah: Mohon Ada Pemutihan Kredit Macet
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.
Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.