Erick Thohir Bakal Laporkan Beberapa Dana Pensiun Bermasalah ke Kejaksaan Agung, Apa Saja?
Untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara membutuhkan kehati-hatian dengan menimbang dengan kehidupan sosial dari pelaku.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, pihaknya bakal melaporkan dana pensiun (Dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan depan atau September 2023.
"Memang tadinya kita mau akhir Juli, namun setelah duduk dengan BPKP dia bilang September. Butuh waktu. Yasudah kita ngga bisa dorong," kata Erick kepada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Dia mengatakan, untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara membutuhkan kehati-hatian. Erick bahkan menimbang dengan kehidupan sosial dari pelaku.
Baca juga: Cegah Korupsi Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir Minta Perusahaan Pelat Merah Lakukan Transformasi
"Daripada kita mendorong sesuatu yang nanti komplikasi, tidak bisa membedakan mana yang korupsi yang mana miss manajemen," ucap dia.
"Penjarakan orang kan bukan sesuatu yang enak, mereka sendiri punya keluarga, kehidupan sosial jadi harus hati-hati," imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, ada 22 dapen BUMN yang masuk dalam catatan memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) di bawah ketentuan yaitu 100 persen.
Pria yang kerap disapa Tiko bilang, dari total tersebut ada empat dapen yang bermasalah. Namun, dia enggan menjelaskan secara gamblang.
"Jangan (disebut) dong. Itu kan asas praduga tak bersalah. Karena nanti kalau kita umumkan, ternyata ada miss management, salah nanti," kata Tiko.
Sebelumnya, Kementerian BUMN tengah berupaya menyelesaikan masalah dana pensiun (dapen) BUMN kembali bergulir.
Erick Thohir bilang, akhir bulan Juli akan ada laporan konkret terkait dapen BUMN. Laporan tersebut akan menunjukkan dapen BUMN yang memiliki kondisi baik dan kurang sehat.
"Siapa yang memang kondisinya baik, siapa yang mungkin ada fraud, atau korupsi, kami tunggu final due diligence (uji tuntas)," ujar dia saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Kata Erick, laporan terkait dapen tersebut menunggu adanya proses uji tuntas. Sementara itu, pihaknya juga telah mempersiapkan langkah-langkah ke depannya