Faisal Basri Sebut Hilirasi Nikel Untungkan China, Dibantah Anak Buah Sri Mulyani dan Luhut
Faisal Basri membuat pernyataan hilirisasi nikel hanya menguntungkan industrialisasi China. apa benar ?
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom Senior Institute for Development of Economic Finance (Indef) Faisal Basri membuat pernyataan hilirisasi nikel hanya menguntungkan industrialisasi China.
Pernyataan itu kemudian dibantah oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah tudingan Faisal ihwal smelter nikel China tidak dikenai pungutan pajak.
Baca juga: Jokowi Sebut Hilirisasi Raup Rp 510 T, Faisal Basri: Tidak Jelas Hitungannya, Cuma Untungkan China
Sebab, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, pemerintah telah mengatur tarif PNBP sumber daya alam dan royalti atas nikel serta produk pemurniannya.
"Bang @FaisalBasri yang baik, saya jawab satu hal dulu, PNBP dan royalti. Anda keliru ketika bilang tidak ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian," ucap Prastowo dikutip dari akun Twitter pribadinya, @prastow, Senin (14/8/2023).
Prastowo menjelaskan, pengelolaan mineral diarahkan untuk mendukung hilirisasi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Melalui kebijakan ini pemerintah telah melakukan dua hal. Pertama, melakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.
Kemudian, memberlakukan tarif royalti yang berbeda bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), antara yang hanya memproduksi atau menjual bijih nikel dengan perusahaan yang juga memiliki smelter.
Tarif royalti untuk bijih nikel 10 persen dan tarif untuk Feri Nikel atau Nikel Matte sebesar 2 persen.
Baca juga: Makin Panas, Faisal Basri Sebut Hitungan Hilirisasi Tak Jelas, Kemenperin Bilang Begini
“Royalti memang pungutan yang secara konsep dan aturan dikenakan thd eksploitasi sumber daya alam. Ini berlaku umum. Utk Ijin Usaha Industri pungutannya tentu bukan royalti, melainkan bea keluar (saat impor) dan pajak2 lain (PPh, PPN, Pajak Daerah dll),” jelas Prastowo.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto turut membantah tudingan Faisal Basri yang menyebut smelter China tak dikenai pajak.
Seto menegaskan, pernyataan itu menunjukan bahwa Faisal tidak memahami aturan tax holiday sehingga sampai pada kesimpulan yang salah.
“Disini Faisal Basri tidak memahami ketentuan tax holiday di Indonesia sehingga mencapai kesimpulan yang salah. Tax holiday 20 tahun diberikan dengan investasi sebesar 30 triliun atau lebih. Jika kurang dari itu maka akan menyesuaikan periodenya, antara 5-15 tahun. Insentif tax holiday ini hanya untuk PPh Badan, pajak-pajak lainnya tetap harus dibayar,” tegas Seto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.