Kementerian BUMN Bakal Temui Kemenkeu Bahas Rencana Gugatan Freeport Soal Bea Keluar
PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas rencana gugatan PT Freeport soal bea keluar.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kepada wartawan usai menghadiri acara Forum Sinergi BUMN - Swasta, Kolaborasi Untuk Pembangunan Inklusif, di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Pria yang kerap disapa Tiko menegaskan, langkah yang diambil PT Freeport soal tarif bea keluar itu bukan merupakan tindakan protes hingga melakukan gugatan ke pemerintah.
Baca juga: Freeport Berencana Gugat Pemerintah soal Bea Keluar, Ini Kata Menko Airlangga
"Jadi itu kan memang ada konsep nail down dulu kan, itu kita ada beberapa hal aja yang harus didiskusikan ke Kemenkeu, tapi nggak ada itu protes atau yang lain," ujar Tiko kepada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (14/8/2023).
"Kita nanti Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," imbuhnya.
Asal tahu saja, PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.
Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.
Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Kendari demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.
Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
Terkait hal ini, PTFI disebut siap menggugat kebijakan ini.
"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun," demikian bunyi laporan tersebut, mengutip Kontan, Senin.