Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub hingga Kementerian BUMN Kompak Bilang Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Ada Subsidi

Kementerian BUMN memastikan hingga saat ini belum ada rencana dari Pemerintah memberikan subsidi tarif dengan skema PSO untuk KCJB.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenhub hingga Kementerian BUMN Kompak Bilang Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Ada Subsidi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang membawa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan bersama rombongan melaju meninggalkan Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka kunjungan lapangan serta testing and commissioning proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam waktu dekat bakal segera beroperasi. Namun, Pemerintah hingga kini belum memberikan detail terkait besaran tarifnya.

Beredar kabar, Pemerintah akan memberikan subsidi agar masyarakat terdorong untuk menggunakan transportasi massal tersebut.

Kabar ini muncul saat Presiden Joko Widodo melakukan uji coba LRT pada pekan lalu.

Baca juga: September Masih Uji Coba, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum akan Diresmikan Segera

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi sempat menyebut akan memberikan subsidi harga tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan skema PSO (public service obligation).

Presiden Jokowi mengatakan, “Ada subsidi, baik yang namanya kereta bandara, baik yang namanya Transjakarta, KRL, baik yang namanya kereta api, baik yang namanya LRT, baik yang namanya MRT, baik namanya kereta cepat, semuanya harus ada subsidinya,"

Namun, saat dikonfirmasi ke sejumlah Kementerian terkait, wacana subsidi ini justru belum dibicarakan.

Kementerian Perhubungan

Berita Rekomendasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak memberikan subsidi pada tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan, hal ini karena KCJB merupakan kereta komersial non ekonomi.

"Kereta Cepat adalah kereta komersial non ekonomi, sehingga subsidi tidak dalam PSO," ucap Adita saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri nomor 68 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Kementerian BUMN

Sementara, Kementerian BUMN memastikan hingga saat ini belum ada rencana dari Pemerintah memberikan subsidi tarif dengan skema PSO untuk KCJB.

Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut.

"Enggak ada, sementara ini belum. Jadi kan kalau LRT memang ada Perpres nya untuk itu (subsidi). Kalau KCJB so far belum ada," ucap Kartika saat di Jakarta Convention Center, Selasa (22/8/2023).

"Tapi kita lagi diskusi dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana skemanya," sambungnya.

Kementerian Keuangan

Berbeda halnya dengan Kementerian BUMN dan Kemenhub, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menyebut masih belum ada pembahasan terkait usulan subsidi tiket KCJB.

Bendahara Negara menegaskan, pembahasan di lintas Kementerian/Lembaga saat ini masih belum sampai pada persoalan tarif KCJB.

Fokus pemerintah saat ini adalah penyelesaian proyek tersebut.

"Kita masih konsentrasi untuk penyelesaian. Jadi masalah-masalah seperti pentarifan belum pernah dibahas," bebernya dikutip Kontan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas