Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja

Besaran gaji PNS dan PPPK tentu saja memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
zoom-in Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. - Berikut perbedaan gaji PNS dan PPPK 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut perbedaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sejumlah perbedaan, seperti status kepegawaian hingga gaji yang didapatkan.

Untuk lebih jelasnya, berikut Tribunnews.com akan mengulas perbedaan gaji PNS dan PPPK.

Besaran Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Rekomendasi Untuk Anda

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas