Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja

Besaran gaji PNS dan PPPK tentu saja memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. - Berikut perbedaan gaji PNS dan PPPK 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berita Rekomendasi

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenparb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September mendatang,

Berdasarkan usulan dari BKN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka 17 September 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung hingga 3 Oktober 2023 yang dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

Namun perlu digarisbawahi, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 yang sudah beredar ini masih sebatas usulan.

Artinya, jadwal CPNS 2023 bisa saja masih berubah-ubah sesuai dengan keputusan Menpan RB, Azwar Anas.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas