Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja

Besaran gaji PNS dan PPPK tentu saja memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
zoom-in Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. - Berikut perbedaan gaji PNS dan PPPK 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenparb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September mendatang,

Berdasarkan usulan dari BKN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka 17 September 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung hingga 3 Oktober 2023 yang dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun perlu digarisbawahi, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 yang sudah beredar ini masih sebatas usulan.

Artinya, jadwal CPNS 2023 bisa saja masih berubah-ubah sesuai dengan keputusan Menpan RB, Azwar Anas.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas