Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
Besaran gaji PNS dan PPPK tentu saja memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tabel-gaji-pns-2023-beserta-golongannya.jpg)
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. - Berikut perbedaan gaji PNS dan PPPK
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3):
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Berita Rekomendasi
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Gaji PPPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.