Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja

Besaran gaji PNS dan PPPK tentu saja memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
peraturan.bpk.go.id
Inilah tabel gaji PNS 2023 beserta golongannya. - Berikut perbedaan gaji PNS dan PPPK 

Adapun gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Berita Rekomendasi

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas