Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja
Besaran gaji PNS dan PPPK tentu saja memiliki perbedaan. Adapun perbedaan tersebut berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tabel-gaji-pns-2023-beserta-golongannya.jpg)
Adapun gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.