Ngenes, Banyak Buruh Migran Indonesia di Malaysia Tak Dibayar Gajinya oleh Majikan
Pasca penandatanganan MoU Pelindungan Pekerja Domestik pelanggaran oleh majikan di Malaysia terhadap hak para pekerja migran Indonesia masih terjadi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, sebagian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia saat ini masih terbelit beragam masalah. Kasus terbesar adalah gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh majikan yang mempekerjakannya.
Fakta buruk ini bertolak belakang dengan kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani melalui MoU Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022.
Pasca penandatanganan MoU tersebut, berbagai tindak pelanggaran oleh majikan di Malaysia terhadap hak-hak para pekerja migran Indonesia masih terus terjadi.
"Kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, serta kekerasan fisik," ujar Dubes Hermono, Kamis (24/8/2023).
Hermono menyampaikan, berdasar data sejak Januari sampai Juli 2023, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil memperjuangkan hak gaji 97 kasus gaji tidak dibayar dengan nilai RM1,011,288 atau setara Rp.3.438.292.591 dan merepatriasi 226 PMI dari shelter KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: Miris, Selama 2021 KBRI Terima 113 Laporan TKI di Malaysia Tak Digaji Bertahun Tahun
"Hampir semua PMI yang bermasalah dengan majikan adalah mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja," tutur dia.
Namun tidak semua hak keuangan PMI dapat diperjuangkan. Tidak sedikit majikan yang memang menolak untuk membayar gaji.
Baca juga: Pekerja Migran di Malaysia Memenangkan Gugatan Buruh Rp17,2 M Melawan Goodyear
"Melaporkan kasus gaji tidak dibayar kepada Dinas Ketenagakerjaan pun tidak selalu berhasil apabila majikan tidak mau membayar dan pada akhirnya majikan bebas dan PMI pulang tanpa membawa uang sama sekali," ujarnya.