Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tips Hindari Investasi Bodong, Pastikan Berlogo OJK Cek Nomor Izinnya

Saat berinvestasi di sektor jasa keuangan, masyarakat perlu mengetahui lembaga jasa keuangan itu telah mendapatkan sertifikasi oleh OJK.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tips Hindari Investasi Bodong, Pastikan Berlogo OJK Cek Nomor Izinnya
Tribunnews/Ibel
Head of Investment Specialist and Product Development Sucorinvest Asset Management Lolita Liliana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Investment Specialist and Product Development Sucorinvest Asset Management Lolita Liliana mengatakan, pengetahuan terkait lembaga jasa keuangan dinilai penting untuk memulai investasi.

Lolita bilang, setidaknya masyarakat perlu mengetahui lembaga jasa keuangan itu telah mendapatkan sertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu untuk meminimalisir terjadinya investasi bodong di kalangan masyarakat.

"Kalau dulu itu tulisannya terdaftar di OJK. Kalau sekarang berizin dan diawasi dengan nomor berapa. Itu salah satu yang penting dan nomornya ini kan bisa di cek, bener enggak dia ada izinnya," ucap Lolita saat ditemui di Senayan Park, Sabtu (26/8/2023).

"Dari sisi masing-masing lembaga jasa keuangan kan sekarang untuk mengakses informasi sudah gampang. Jadi bisa dilihat dimana-mana, termasuk laporannya selalu ada," imbuhnya.

Lolita mengatakan, literasi inklusi keuangan dinilai penting untuk diketahui masyarakat. Terlebih, hal itu bakal membekali cara bertransaksi dengan benar.

Berita Rekomendasi

"Mungkin kebanyakan cuman ngomong produk, market. Padahal sebenarnya wajib untuk ngomong gimana cara transaksi," ucap Lolita.

"Kalau dia (masyarakat) engga tau mungkin transfer aja padahal engga, harusnya ada panduannya. Itu yang selalu kita harus omongin pada saat edukasi literasi keuangan," sambungnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp139,03 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, angka tersebut berdasar temuan data mulai 2017 hingga 2022.

Baca juga: Tips Berinvestasi Kripto di Fase Bear Market yang Perlu Diketahui Investor

"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun," ucap Friderica dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023).

Dia mengatakan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.

Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas