Tips Hindari Investasi Bodong, Pastikan Berlogo OJK Cek Nomor Izinnya
Saat berinvestasi di sektor jasa keuangan, masyarakat perlu mengetahui lembaga jasa keuangan itu telah mendapatkan sertifikasi oleh OJK.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.
Baca juga: Tips Berinvestasi di Masa Resesi: Tidak Perlu Berspekulasi, Sesuaikan Kebutuhan
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.
Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen.
Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital di masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.
"Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.
"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," pungkasnya.