Kemendag Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Pasokan Terancam Langka?
Aprindo telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk audiensi, tetapi utang rafaksi minyak goreng sampai saat ini belum diselesaikan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Pasti kan ada aspek masalah. Bisa saja produsennya menyetop (setelah perusahaan ritel memotong tagihan), 'Bayar dulu dong tagihan. Ini kan bukan rafaksi.' Dia (produsen) nyetop pasokan," ujar Rey.
"Nah kalau menyetop pasokan, ada enggak minyak goreng di toko? Kita enggak tahu," lanjutnya.
Minta BPKP Lakukan Audit
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh merespons permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen.
Menurut Ateh, tidak semua permohonan audit bisa dipenuhi.
“Tidak semua permintaan dipenuhi kan pasti lihat kondisi permasalahan,” tuturnya usai RDP dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Diketahui, Kementerian Perdagangan telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.
Sebab jumlah utang yang harus dibayar beragam. Ada yang sejumlah Rp 747 miliar bila merujuk hasil verifikasi PT Sucofindo.
Ada juga yang berjumlah Rp 812 miliar bila merujuk pada angka yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ya belum lah (diaudit),” tegas Ateh.