Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Kucurkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kemenkeu Pastikan Anggarannya Tak Bikin Bengkak

Tujuan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Kucurkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kemenkeu Pastikan Anggarannya Tak Bikin Bengkak
Lita Febriani/Tribunnews.com
Skuter listrik Gesits. Tujuan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran subsidi motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB) tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran menyoal subsidi motor listrik pun sudah tersedia. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci jumlah anggarannya.

"Itu kan sebetulnya sama seperti yang sebelumnya. Hanya persyaratannya dipermudah, jadi anggarannya sudah ada," kata Isa kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Menteri Bahlil Cerita Cikal Bakal Indonesia Mulai Bangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik

"Anggarannya ya seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Jadi perubahannya itu cuman di persyaratan, kalo anggarannya tetap," imbuhnya.

Di sisi lain, Isa bilang kalau tujuan subsidi motor listrik ini diberikan untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik.

Dia juga membantah subsidi diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli motor listrik.

Berita Rekomendasi

"Tujuan awal adalah untuk membangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik. Jadi bukan untuk membantu orang miskin. Tapi memang membangun ekosistem untuk memanfaatkan energi listrik," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya tidak menaikkan insentif motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).

Agus mengatakan, subsidi motor listrik tidak berubah yaitu sebesar Rp 7 juta dengan kuota sebanyak 200.000 unit hingga akhir 2023.

"Insentif tetap (Rp 7 juta). Kuota tetap 200.000 unit enggak ada perubahan," kata Agus saat ditemui di Gedung PIDI 4.0, Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Agus mengatakan, pihaknya hanya mengubah persyaratan pembelian motor listrik bersubsidi untuk meningkatkan minat masyarakat beralih dari motor berbahan bakar fosil ke motor listrik berbasis baterai.

"Prasyaratnya saja yang kita ubah untuk memudahkan, karena strategi kita sekarang adalah mengisi populasi," ujarnya.

"Jadi tidak ada lagi persyaratan untuk yang lain selain persyaratan yaitu 1 NIK 1 motor listrik," sambungnya.

Lebih lanjut, Agus berharap dengan kemudahaan syarat pembelian motor listrik bersubsidi tersebut, masyarakat lebih memahami manfaat penggunaan kendaraan listrik.

Ia optimistis kuota 200.000 unit motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai (KBLBB) pada tahun ini dapat tercapai.

"200.000 unit kita lihat, kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini, oleh karena itu, kita ubah kita revisi permenperinnya," ucap dia.

Asal tahu saja, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi motor listrik roda dua berbasis baterai dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas