Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Khusus Penumpang Disabilitas, Syarat: Bawa KTP dan Surat Dokter
PT KAI menawarkan diskon tiket sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas, diskon bisa diklaim mulai 17 September 2023
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – PT KAI (persero) menawarkan diskon sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.
Diskon tersebut diberikan PT KAI, dalam rangka menyambut peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.
Dalam keterangan resminya VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan diskon tiket bisa diklaim untuk pembelian tiket kereta jarak jauh maupun jarak menengah.
Dengan tipe kelas mulai dari ekonomi, premium hingga eksekutif.
Adapun diskon ini berlaku mulai 17 September 2023.
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensori dalam jangka waktu lama,” kata Joni.
Baca juga: Promo The Jungle Bogor: Diskon Tiket Masuk dengan Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Dengan hadirnya promo ini, PT KAI berharap agar penumpang yang mengalami keterbatasan fisik kini bisa lebih mudah bepergian.
Dengan begini mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api bisa semakin bertambah.
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tambah Joni.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show via KAI Access, Bisa Pesan 3 Jam sebelum Keberangkatan
Syarat dan ketentuan mendapatkan diskon 20 persen dari PT KAI
- Tarif diskon 20 persen hanya berlaku untuk penumpang disabilitas
- Diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket kereta priority, imperial, panoramic, kompartemen dan luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
- Penumpang diwajibkan untuk membawa KTP
- Atau surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
- Calon penumpang penyandang disabilitas wajib datang ke stasiun kereta api untuk melakukan registrasi
- Proses registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum keberangkatan kereta api.
- Registrasi reduksi disabilitas wajib membawa surat - surat yang telah tertera diatas
- Apabila registrasi diwakilkan kepada orang lain, maka wajib menunjukan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
- Setelah proses registrasi reduksi ini dilakukan, selanjutnya penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun.
- Saat hari keberangkatan, penumpang disabilitas dengan tarif reduksi wajib menunjukkan KTP dan surat keterangan asli dari rumah sakit saat akan boarding.
- Apabila saat boarding atau pemeriksaan penumpang disabilitas tak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan, maka tiket dianggap hangus
- Penumpang juga akan diturunkan langsung di stasiun terdekat.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)