Korea Selatan Desak Perusahaan Sekuritas Asing Waspada Terhadap Penjualan Saham Ilegal
Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan sekuritas asing untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penjualan saham ilegal
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan sekuritas asing untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penjualan saham ilegal di tengah peningkatan kasus serupa.
Permintaan itu disampaikan oleh Financial Supervisory Service (FSS) atau Regulator Keuangan Korea Selatan dalam pertemuan dengan pejabat kepatuhan 23 perusahaan sekuritas asing pada Kamis (7/9/2023) sembari menyerukan perbaikan sistem pengendalian internal perusahaan dan pemeriksaan proses penjualan saham perusahaan.
Baca juga: Sinarmas Sekuritas Prediksikan Laba Bersih AMAR Lampaui Tiga Digit di 2023
Bulan lalu, FSS telah menjatuhkan denda sebesar 7,6 juta dolar AS atas 27 kasus, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan penjualan saham ilegal dan melibatkan orang asing.
Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan dari empat pada 2020, 14 pada 2021, dan 28 pada tahun lalu.
FSS mengatakan pihaknya akan terus menindak penjualan saham ilegal dan memeriksa kecukupan proses penjualan saham di perusahaan sekuritas.
“Kita tahu bahwa sebagian besar pelanggaran penjualan saham dilakukan karena kesalahan atau kekeliruan. Namun, tindakan tersebut tidak dapat disalahkan atas batasan yang berasal dari pekerjaan atau praktik bisnis yang tidak dapat dihindari,” kata seorang pejabat FSS.
Dalam pertemuan tersebut, pejabat kepatuhan sepakat dengan tindakan pemulihan kepercayaan pasar demi memberantas penjualan saham ilegal.
Di samping itu mereka juga menyerukan upaya untuk meningkatkan pemahaman investor asing terhadap pasar Korea Selatan karena terdapat perbedaan kebiasaan perdagangan dan peraturan mengenai pasar.