Pantau Emisi Gas Buang, Kemenperin Pasang Alat Deteksi Kualitas Udara di Daerah Konsentrasi Industri
tekan polusi, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri lainnya.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S A Cahyanto, mengatakan alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi.
Baca juga: Meski PLTU Dekat Jakarta Dipadamkan, Polusi Udara Ibu Kota Masih Berstatus Buruk
"Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya," tutur Eko saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9/2023).
Usai pemasangan alat tersebut, data mengenai kualitas udara akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara real time.
Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri lainnya.
Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan.
Baca juga: Luhut Singgung Emisi Kendaraan Jadi Salah Satu Faktor Polusi, Penghapusan Pertalite Sedang Dikaji
Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.
Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan.
Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.
Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Kemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia.
Selain itu, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri diharapkan terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya," ungkap Eko.