Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PGN Pastikan Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT

PGN menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in PGN Pastikan Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT
HO
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan.

Yakni, dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Baca juga: Harga Gas Industri Berpotensi Naik pada Oktober 2023, Berikut Faktor Penyebabnya

Adapun hal itu sesuai dengan peran PGN dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream.

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah.

Sebab, penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru.

Kegiatan hilir gas bumi kini diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca juga: Anggota Komisi VII Minta Erick Turunkan Harga Gas 3 Kg, Ketimbang Fokus Urus Renovasi JIS

Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:

1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan

3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas