Kementerian Keuangan Sudah Kucurkan Rp 500 Triliun, Kades Diminta Optimalkan Dana Desa
Kementerian Keuangan selama periode 2015 hingga 2023 telah mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih dari Rp 500 triliun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong para kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengoptimalkan dana desa sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Menurutnya, para kades berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat desa, sekaligus membantu pemerintah mengurangi angka stunting.
Dia menuturkan Presiden Joko Widodo sejak memimpin pemerintahan, memprioritaskan pengucuran dana desa sejak 2015 dan Kementerian Keuangan selama periode 2015 hingga 2023 telah mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih dari Rp 500 triliun.
"Dengan adanya dana desa ini diharapkan lahir semangat pembangunan dari desa, di mana kemiskinan dapat dientaskan, pembangunan infrastruktur dapat dioptimalkan, serta pendidikan dapat diselenggarakan seluas-luasnya,” katanya saat menjadi pembicara lokakarya bertema Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Tranbsformasi Ekonomi Desa Berkelanjutan di Kantor Pemda Probolinggo, Jumat (15/9/2023).
Di hadapan ratusan kades peserta workshop, Misbakhun memaparkan dana desa sempat diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Namun, setelah pandemi berlalu, pemerintah memprioritaskan dana desa untuk penanganan stunting.
Misbakhun memerinci angka stunting terus turun. Pada 2014, angka stunting masih di kisaran 37 persen. Pada 2022, angka stunting sudah turun di kisaran 21 persen. Selanjutnya, Presiden Jokowi menargetkan angka stunting maksimal tinggal 14 persen pada 2024.
Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta: Uangnya Belanja 4 Istri dan 20 Anak
"Syukur-syukur bisa menjadi nol persen. Nah, inilah yang menjadi tugas kepala desa saat dapat memberikan manfaat untuk generasi mendatang," katanya.
Upaya menekan angka stunting merupakan langkah strategis menjemput bonus demografi mulai 2030 dan demi mewujudkan Generasi Emas pada 2045.
Baca juga: Fraksi PPP DPR Dukung Kenaikan Dana Desa Rp 2 Miliar: Pemerataan Pembangunan Dimulai Dari Desa
"Generasi mendatang merupakan generasi yang harus kita siapkan, cukup gizi, sehingga dapat menciptakan generasi yang unggul baik secara psikologis maupun fisiologis,” imbuh Misbakhun.