Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Kerusakan Lingkungan, Industri Penghasil Limbah Wajib Kelola Limbahnya

Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan, yang tertuang di PP No. 22 Tahun 2021.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Cegah Kerusakan Lingkungan, Industri Penghasil Limbah Wajib Kelola Limbahnya
HO
Ilustrasi pengolahan limbah B3. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap industri yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar.

Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha.

Hal ini terungkap dalam webinar yang bertajuk ‘Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3’ yang disiarkan secara daring, pekan lalu.

Baca juga: Kantong Berbahan Singkong, Bisa Jadi Alternatif Kurangi Limbah Plastik

Hal ini disampaikan Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air.

Menurutnya, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan.

Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.

“Mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri,” kata Syarif dalam keterangan yang diterima, Senin (18/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

Syarif menjelaskan pentingnya pelaku usaha atau perseorangan untuk mengetahui regulasi PP No. 22 Tahun 2021.

Tepatnya, di Pasal 274. Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan.

Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara.

Maksudnya, penghasil limbah itu, baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.


“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” katanya.

Syarif menjelaskan, kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas