Estimasi Biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Simak rincian biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, lengkap dengan syarat dan cara pendaftarannya
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pasca pemesanan awal atau pre-order iPhone 15 dibuka, ponsel canggih besutan Apple ini mulai mengalami lonjakan permintaan di 40 negara .
Namun untuk saat ini pemesanan iPhone 15 series belum bisa dilakukan di Apple Indonesia.
Sebab, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang menerima pemesanan pre-order iPhone 15.
Jika mengacu pada perilisan sebelumnya, Indonesia baru akan mendapatkan jatah pre-order iPhone 15, dua sampai tiga bulan setelah perilisan.
Akan tetapi bagi fanboy Apple yang tak sabar menunggu perilisan iPhone 15 di tanah air, bisa melakukan pemesanan pre-order melalui negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.
Untuk memboyong perangkat canggih tersebut ke Indonesia cukuplah mudah.
Fanboy Apple tanah air hanya perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Rincian biaya pendaftaran IMEI
Mengutip dari laman resmi Direktorat Bea Cukai, biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel.
Yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Untuk Bea Masuk barang yang datang dari luar negeri nantinya akan dikenai pajak sebesar 10 persen dari nilai pabean.
Kemudian pajak PPN yang dibebankan yakni sebesar 11 persen dari nilai impor.
Sementara PPH Pasal 22 impor dikenakan pajak 10 persen dari nilai impor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai contoh, iPhone 15 di Singapura dijual dengan harga 799 dolar AS dengan kurs Rp 15.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: