Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Estimasi Biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Simak rincian biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, lengkap dengan syarat dan cara pendaftarannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Estimasi Biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Getty Images via AFP/JUSTIN SULLIVAN
Peserta melihat Apple iPhone 15 baru selama acara Apple pada 12 September 2023 di Cupertino, California. Untuk memboyong iPhone 15 series ke Indonesia cukuplah mudah. Cukup dengan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa mendapatkan jaringan resmi dari operator seluler di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM – Pasca pemesanan awal atau pre-order iPhone 15 dibuka, ponsel canggih besutan Apple ini mulai mengalami lonjakan permintaan di 40 negara .

Namun untuk saat ini pemesanan iPhone 15 series belum bisa dilakukan di Apple Indonesia.

Sebab, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang menerima pemesanan pre-order iPhone 15.

Jika mengacu pada perilisan sebelumnya, Indonesia baru akan mendapatkan jatah pre-order iPhone 15, dua sampai tiga bulan setelah perilisan.

Akan tetapi bagi fanboy Apple yang tak sabar menunggu perilisan iPhone 15 di tanah air, bisa melakukan pemesanan pre-order melalui negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

Untuk memboyong perangkat canggih tersebut ke Indonesia cukuplah mudah.

Fanboy Apple tanah air hanya perlu membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Rincian biaya pendaftaran IMEI

Mengutip dari laman resmi Direktorat Bea Cukai, biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel.

Yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Untuk Bea Masuk barang yang datang dari luar negeri nantinya akan dikenai pajak sebesar 10 persen dari nilai pabean.

Kemudian pajak PPN yang dibebankan yakni sebesar 11 persen dari nilai impor.


Sementara PPH Pasal 22 impor dikenakan pajak 10 persen dari nilai impor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai contoh, iPhone 15 di Singapura dijual dengan harga 799 dolar AS dengan kurs Rp 15.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas